1. Teori
Paham, Teori Kekuasaan, dan Teori Geo Politik
Paham
kekuasan dan geopolitik menurut beberapa para ahli yang mengemukakan sebagai
berikut:
A. Paham kekuasaan
Paham
kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan
nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut
oleh negara yang bersangkutan.
1.
Paham-Paham
Kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah
negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1.
Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2.
Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3.
Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang
dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus
didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial
budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk
kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad
XVIII)
Jendral
Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia
bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang
perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah
kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel
Ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Perang
adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi
di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan
bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan
suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan
politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam
melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Dalam memproyeksikan
eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi
obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga
dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2. Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi
politik)
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori
ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich
Ratzel
1.
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme
(mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh,
berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam
arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang).
3.
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan
langgeng.
4.
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya
alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan
kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara
(wilayah)sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas
negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan
dua aliran :
-menitik
beratkan kekuatan darat
-menitik
beratkan kekuatan laut
b.
Rudolf Kjellen
Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara,
hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu
swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasional.
c.
Karl Haushofer
Pandangan
Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya
menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
Kekuasan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim
untuk menguasai pengawasan dilaut
Negara
besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat
(Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
Geopulitik
adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan.
Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan
hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d.
Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori
ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua
yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat
mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
2 Paham Teori Kekuasaan dan Geopolitik
yang Dianut Indonesia
Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan
demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan
dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang
perangdan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
Geopolitik
Indonsia
Indonesia
menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai
penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Pemahaman tentang negara atau
state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan
dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan
pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan
yang esensial dari pemahaman ini adalah :
Menurut
Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang Paham Indonesia
menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu
kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
3.
Undang – Undang Tentang Hukum
Laut di Indonesia
Menilik sejarah, negara Indonesia
yang cukup dikenal wilayahnya merupakan kumpulan dari pulau-pulau besar dan
kecil, dalam praktek ketatanegaraannya telah memperlakukan ketentuan selebar 12
mil laut. Dimana pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah RI mengeluarkan
pernyataan yang dikenal “Deklarasi H. Djuanda”.
Dikeluarkannya deklarasi ini dimakhsudkan
untuk menyatukan wilayah daratan yang terpecah-pecah sehingga deklarasi akan
menutup adanya lautan bebas yang berada di antara pulau-pulau wilayah daratan.
Deklarasi
Djuanda ini disahkan melalui UU no 4 / PRT / 1960 tenyang perairan Indonesia
dan menjadi tonggak Sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan
Wawasan Nusantara, yang merupakan konsepsi kewilayahan.
Dari
Deklarasi Djuanda ini, maka sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia
mengenai hukum laut Internasional tercantum dalam konfrensi PBB tentang hukum
laut yang dikenal dengan United Nation Conferention on The Law of The Sea
(Unclos) III tahun 1982 yang selanjutnya disebut hukum laut (Hukla) 1982.
pemerintahan Indonesia merasifikan Hukla 1982 dengan UU no 17 tahun 1985. Upaya
mencantumkan wilayah NKRI dalam UU 1945 diawali dari perubahan ke dua dan terus
berlanjut sampai pada pasal 25 A tercantum NKRI adalah sebuah negara kepulauan
yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan
dengan UU.
Berdasarkan
Hukla, batas laut teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis
pantai, sedangkan garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika
dua negara bertetangga mempunyai jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut
( 1 mil laut = 1852 m ), batas teritorial antara 2 negara tersebut adalah
Median.
Adapun
aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa
ketentuan UUD 1945
1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan
ketetapan MPR yang diimplementasikan :
1.1.
Pembukaan UUD 1945 alenia IV
1.2.
UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
1.3.
UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
1.4.
Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
2. Peraturan perundang-undangan tentang wilayah
laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
2.1.
Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantra )
2.2.
Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan
air asing dalam perairan Indonesia.
2.3.
Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi
segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
2.4.
UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
2.5.
UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
2.6.
Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia
2.7.
UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI
Sumber
: