HAM (Hak Asasi Manusia)
1. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menurut
teaching human right yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB),hak
asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.hak hidup misalnya,adalah
klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat
seseorang tetap hidup.Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan
hilang.
HAM di Indonesia
telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi
ke dalam dua periode,
yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.
- Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran
HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan
organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908),Sarekat Islam
(1911),Indische Partij (1912),Partai Komunis Indonesia (1920)Perhimpunan
Indonesia (1925),dan Partai Nasional Indonesia (1927).Lahirnya organisasi
pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh penguasa kolonial ,penjajahan,dan pemerasan hak-hak masyarakat
terjajah .puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan oleh para tokoh pergerakan
nasional,seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas
Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI.
Dalam
sejarah pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo mewakali organisasi pergerakan
nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan
pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun
lewat tulisan di surat kabar.Inti dari perrjuangan Boedi Oetomo adalah
perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
- Periode setelah kemerdekaan
Perdebatan tentang HAM terus
berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959,
1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).
1. Periode
1945-1950
Pemikiran
HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk
merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang
didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di
parlemen.sepanjang periode.
2. Periode
1950-1959
Periode
1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini
dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di
Indonesia.Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana
kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional.Menurut catatan
Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada
lima indikator HAM:
1. Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
2. Adanya kebebasan pers.
3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas,
dan demokratis
4. Kontrol
parlemen atas eksekutif
5. perdebatan
HAM secara bebas dan demokratis.
3. Periode
1959-1966
Periode ini merupakan
masa berakhirnya Demokrasi Liberal,
digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan
Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak lain
sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap sistem Demokrasi Parlementer
yang di nilainya sebagai produk barat.Menurut Soekarno Demokrasi Parementer
tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang elah memiliki tradisinya
sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Melalui
sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden
tidak dapat di kontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen di kendalikan oleh
Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan
sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang
sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua
pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan
pemerintah yang otoriter.
4. Periode
1966-1998
Pada
mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di
Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde baru.Namun pada
kenyataanya, Orde baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di
Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami
kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.
Setelah
mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai
menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya
sebagai produk barat.Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan
argumen yang pernah di kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan
praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara
mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya
lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM dan
demokrasi bsebagai produk Barat yang individualistik dan bertentangan
5. Periode
pasca Orde Baru
Tahun 1998
adalah era paling penting dalam sejarah HAM di indonesia.Lengsernya tampuk
kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia
dan datangnya era baru demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih
terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan
oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.
Pada masa
Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami
perkembangan yang sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang
HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan
penegakan HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya:konvensi HAM
tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala
bentuk diskriminasi rasial;konvensi tentang penghapusan kkerja
paksa;konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan;serta konvensi
tentang usia minimum untuk di perbolehkan bakarja.
Komitmen
pemerintah terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU
tentang HAM,pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di
gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman
Kehakiman dan HAM,penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD
1945,pengesahan UU tentang pengadilan HAM.
Indonesia
adalah sebuah negara demokrasi. Indonesia merupakan negara yang sangat
menghargai kebebasan. Juga, Indonesia sangat menghargai hak asasi manusia(HAM).
Ini bisa dilihat dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang
No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang
cukup memadai. Ini merupakan tonggak baru bagi sejarah HAM Indonesia.ini
merupakan kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, karena baru Indonesia dan
Afrika Selatan yang mempunyai undang undang peradilan HAM. Aplikasi dari undang
undang ini adalah sudah mulai adanya penegakan HAM yang lebih baik, dengan
ditandai dengan adanya komisi nasional HAM dan peradilan HAM nasional.
Dengan
adanya penegakan HAM yang lebih baik ini, membuat pandangan dunia terhadap
Indonesia kian membaik. Tapi, meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih baik,
Indonesia tidak boleh senang dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang
penegakan HAM di Indonesia yang belum tuntas. Diantara DPR itu adalah masalah
kekerasan di Aceh, di Ambon, Palu, dan Irian Jaya tragedy Priok, kekerasan
pembantaian ”dukun santet” di Banyuwangi, Ciamis, dan berbagai daerah lain,
tragedi Mei di Jakarta, Solo, dan berbagai kota lain, tragedi Sabtu Kelabu, 27
Juli 1996, penangkapan yang salah tangkap, serta rentetan kekerasan kerusuhan
massa terekayasa di berbagai kota, yang bagaikan kisah bersambung sepanjang
tahun-tahun terakhir pemerintahan kedua: tragedi Trisakti, tragedy Semanggi,
kasus-kasus penghilangan warga negara secara paksa, dan sebagainya.
Pemerintah
di negeri ini, harus lebih serius dalam menangani kasus HAM ini jika ingin
lebih dihargai dunia. Karena itu, pemerintah harus membuat aturan aturan yang
lebih baik. Juga kejelasan pelaksanaan aturan itu.Tetapi, yang
jelas penegakan HAM tidak akan terlaksana tanpa adanya partisipasi dan dukungan
masyarakat kepada pemerintah, dan juga keseriusan pemerintah dalam menegakan
HAM, karena itu merupakan hak dasar setiap orang.
2. Pasal – Pasal Yang Terdapat Didalam
BAB XA UUD 1945 Tentang HAM
Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai
dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
3. Peranan hukum di Indonesia
Menurut
saya peranan hukum di Indonesia belum berjalan dengan baik, karena kebanyakan
orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai
kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau
aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian
kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat
negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran
dengan bebasnya.
Hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2010, kita dapat mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam.
Hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2010, kita dapat mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam.
Contoh kasus : Dari kepolisian kita akan
mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang tersangka
yang dilakukan oknum polisi pada saat proses penyidikan. Terakhir perihal
kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Institusi
kejaksaan juga tidak luput dari cercaaan, dengan tidak bisa membuktikannya
kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus
dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik
setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat dakwaan
yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa tersebut
telah menjalankan tugasnya dengan dengan tidak profesioanl dan bertanggung
jawab. Ironisnya tidak diterimanya surat dakwaan tersebut disebabkan karena
hampir sebagian besar tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan
tanda tangan palsu. Akhirnya proses pidana sampai di tangan hakim (pengadilan) untuk
diputus apakah terdakwa bersalah atau tidak. Hakim sebagai orang yang dianggap
sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput
juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh
masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan
pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan
merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang
pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat
menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan.
Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini
menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh
masyarakat. Jika kita sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, pada institusi
mana lagi kita akan meminta keadilan di negeri ini?
Mafia peradilan ternyata tidak
hanya menyeret nama hakim semata, tetapi justru sudah merebak sampai
pegawai-pegawainya. Panitera pengadilan yang tugasnya tidak memutus perkara
ternyata juga tidak luput dari jerat mafia suap. Bahkan kasus suap ini telah
menyeret beberapa nama sampai ke pengadilan. Ironisnya mafia ini juga sampai ke
tangan para wakil rakyat yang ada di kursi pemerintahan. Sungguh ironis sekali
kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat bopeng wajah
hukum Indonesia.
Uraian di atas menunjukkan betapa
rusaknya hukum di Indonesia. Mungkin yang tidak mendapat sorotan adalah lembaga
pemasyarakatan karena tidak banyak orang yang mengamatinya. Tetapi lembaga ini
sebenarnya juga tidak dapat dikatakan sempurna. Lembaga yang seharusnya
berperan dalam memulihkan sifat para warga binaan (terpidana) ternyata tidak
dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Jumlah narapidana yang melebihi dua
kali lipat dari kapasitasnya menjadikan nasib narapidana juga semakin buruk.
Mereka tidak tambah sadar, tetapi justru belajar melakukan tindak pidana baru
setelah berkenalan dengan narapidana lainnya. Tentunya ini jauh dari konsep
pemidanaan yang sesungguhnya bertujuan untuk merehabilitasi terpidana. Bahkan
fakta yang ada hari ini, beberapa narapidana dengan leluasanya membuat “aturan”
sendiri dengan merubah hotel prodeo tersebut menjadi hotel bak bintang lima.
SUMBER :