Wawasan Nusantara dan Wilayah Indonesia
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasiladan UUD 1945 dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme
yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau
daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
atau kepentingan masyarakat banyak.
2. Perbatasan Wilayah Indonesia dengan Negara Lain
Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah
pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta
km2, serta panjang garis pantai yang mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari
wilayah Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat
dan sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan
10 negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam,
Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk
wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni
Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat
secara keseluruhan adalah 2914,1 km. Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat
Indonesia tentunya membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang
terorganisir dan profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan
tetapi minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa
pemerintah tidak memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan yang baik.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Perbatasan laut
dengan negara tetangga:
-
Perbatasan
Indonesia-Singapura
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
-
Perbatasan
Indonesia-Malaysia
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
-
Perbatasan
Indonesia-Filipina
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
-
Perbatasan
Indonesia-Australia
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
-
Perbatasan
Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
-
Perbatasan
Indonesia-Vietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
-
Perbatasan
Indonesia-India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
-
Perbatasan
Indonesia-Thailand
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
-
Perbatasan
Indonesia-Republik Palau
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
-
Perbatasan
Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Perbatasan darat
Indonesia dengan negara tetangga:
-
Indonesia-Malaysia
Pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan
negara tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan
adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh
negara tetangga. Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas
wilayah RI. Pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan
titik-titik batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi
di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan
Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu, pelanggaran wilayah
perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki
dokumen yang sah. Permasalahan lain antar kedua negara ini adalah masalah
pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Penetapan garis
batas darat kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai
tanggal 27 oktober 1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969
tanggal 5 November 1969/ LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating
to the Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries.
(Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia
Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).
-
Indonesia-Papua
Nugini
Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati
batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala
kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan
ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan,
menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah
kompleks di kemudian hari.
-
Indonesia-Timor
Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada
diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia,
serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat
Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan
antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan
klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang
lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste
yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial
menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara
merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan
negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor
Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
3. Arti Kepulauan
Untuk Negara Indonesia
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Negara Kepulauan adalah suatu Negara
yang seluruhnya terdiri dari satu gugus besar atau lebih kepulauan dan dapat
mencakup pulau-pulau lain, dalam Bab IV Konvensi ini menentukan pula bahwa
gugusan kepulauan berarti suatu gugusan pulau-pulau termasuk bagian pulau,
perairan di antara gugusan pulau-pulau tersebut dan lain-lain wujud alamiah
yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga gugusan
pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan suatu
kesatuan geografi dan politik yang hakiki, atau secara historis telah dianggap
sebagai satu kesatuan dengan demikian wilayah sebuah Negara Kepulauan dapat
menarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik
terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan ini
Dari dua pasal
konstitusi kita tersebut terlihat bahwa konstitusi kita telah menetapkan dengan
jelas dan gamblang tentang bentuk dan karakteristik Negara Indonesia dimana
secara politik adalah negara kesatuan dalam bentuk republik dengan wilayah
geografis berkarakteristik kepulauan dalam paradigma nusantara. Berbagai
keunikan dan kekhas-an mewarnai penetapan dan definisi Negara kita yang
tercinta ini. Dua ketentuan paling dasar diatas yang tertuang dalam konstitusi
menjadi pondasi utama dalam menetapkan dan menjaga kedaulatan negara dan bangsa
Indonesia.
4. Jumlah Pulau yang Ada di Indonesia
Berdasarkan
data Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2004, jumlah pulau di
Indonesia tercatat sebanyak 17.504 buah. 7.870 di antaranya telah
mempunyai nama, sedangkan 9.634 belum memiliki nama. Departemen
Kelautan dan Perikanan menargetkan pada 2012 seluruh pulau telah didaftarkan ke
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak Agustus 2007 Indonesia telah mendapatkan
registrasi 4981 pulau dari United Nations Group of Expert on Geographical Names
(UNGEGN). Jumlah ini akan ditambah paling tidak mencapai 11 ribu pada 2012
nanti. Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengatakan dalam sebuah
jumpa pers di kantornya (26/8/09) “Kalau masih ada sisa kami setor lagi 2017,”
paparnya. Badan PBB yang menangani masalah pulau ini bersidang tiap lima tahun
sekali untuk memutuskan keberadaan suatu pulau di tiap negara. Jumlah sekarang
tercatat 17.480 pulau. Freddy memprediksikan jumlah pulau akan jauh dibawah itu
jika sudah diverifikasi. “Karena dulu didaftar awal hanya berdasar estimasi dan
pantauan satelit,”imbuhnya. Kesalahan pantauan satelit, ia mencontohkan,
kawasan mangrove dan pulau karang dideteksi sebagai pulau. Keuntungan
registrasi pulau-pulau ini adalah, apabila ada pulau perbatasan yang bermasalah
akan maka dimenangkan negara yang mendaftar pertama. (>tempointeraktif, 26
Agustus 2009)
Sementara data terakhir
menurut Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad,
mengatakan bahwa hasil survei dan verifikasi terakhir Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) diketahui bahwa Indonesia hanya memiliki sekitar 13.000
pulau yang menyebar dari Sabang hingga Merauke. Sudirman menambahkan
pada tahun 2012 nanti seluruh nama pulau yang dimiliki Indonesia sebanyak lebih
dari 13.000 pulau tersebut sudah akan terdeposit di Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB). Sebelumnya, data yang sering dijadikan rujukan menyebutkan bahwa
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki garis pantai
terpanjang keempat di dunia memiliki 17.480 pulau.
5. Provinsi yang ke 34 dari Negara Indonesia
Kalimantan
Utara adalah DOB baru yang disahkan oleh DPR dalam bentuk “Provinsi”, dan akan
menjadi provinsi ke-34 di Indonesia. Provinsi baru ini merupakan hasil
pemekaran wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Jika tidak berubah dari rencana
semula, maka Kalimantan Utara terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten; Kota
Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan
Kabupaten Tana Tidung.
Penggunaan
akronim untuk Kalimantan Utara, menjadi hal menarik pertama yang disorot oleh
beberapa pihak. Sebagian ada yang menyingkat “Kalut”, sementara sebagian lain
“Kaltara”. Namun sepengetahuan saya, masyarakat disana lebih sreg dengan
singkatan “Kaltara”. Hal ini mungkin sepele, namun memiliki implikasi
psikologis yang cukup besar bagi masyarakat Kalimantan Utara kelak. Jika
kemudian disingkat menjadi “Kalut” maka dilihat dari tinjauan bahasa Indonesia,
kata tersebut akan memiliki arti “tidak karuan” ataupun “kacau”. Dampaknya
tentu menjadi berlawanan dari semangat pembentukan provinsi baru ini. Oleh
karenanya, setidaknya hal-hal demikian menjadi perhatian bersama senyampang
masih baru keberadaannya.
Merunut
jejak perjuangan masyarakat Kalimantan Utara untuk berpisah dari induknya,
adalah karena 2 (dua) hal yaitu: keadaan dan harapan. Pada pertemuan antara
Yurnalis Ngayoh selaku Ketua Dewan Pembina Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltim, Ketua
Tim Pembentukan Provinsi Kaltara Jusuf SK, dan Ketua DAD Kaltim Edy Gunawan
Arex bersama dengan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras
Narang di Istana Isen Mulan- Palangkaraya (Kalimantan Tengah), dibahas mengenai
isu kondisi yang terjadi di wilayah utara Pulau Kalimantan Tersebut.
Alasan
pembentukan Provinsi Kaltara, yaitu kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah
perbatasan kurang tersentuh. Ini disebabkan antara lain oleh terhambatnya
koordinasi pembangunan. “Tangan-tangan” pemerintah untuk melakukan pembangunan
di berbagai sektor tidak sampai ke daerah tersebut karena hanya fokus pada 1
(satu) bidang saja, yakni keamanan. Isu yang selalu mencuat seputar perbatasan
adalah pengamanan wilayah Indonesia dari caplokan negara tetangga, sehingga
menegasikan aspek lainnya. Harapan pemekaran wilayah baru ini adalah fokus dan
lancarnya pelayanan kepada masyarakat disekitar, pembangunan wilayah
berkarakter budaya setempat, dan kesejahteraan yang nyata. Asumsi yang dibangun
adalah; solusi kepada persoalan kesejahteraan, peningkatan ekonomi, pembangunan
struktur dan infrastruktur akan tercapai maksimal bila daerah perbatasan
di-manage oleh suatu pemerintahan dalam bentuk provinsi. Oleh karenanya,
persetujuan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi ke-34 di
Indonesia patut di syukuri.
SUMBER :